PENDAHULUAN
Sebagai
negara demokrasi yang berlandaskan UUD. Negara Indonesia sangatlah menghargai
pendapat ataupun aspirasi dari rakyatnya. Oleh karena itu UUD telah mengatur
dan menjamin sebagaimana rakyat Indonesia, bebas untuk berkumpul ataupun
berorganisasi. Sehingga setiap rakyat pun terdorong untuk membentuk suatu
organisasi.
Sejak
di adakannya pemilihan umum secara langsung melalui voting (pemungutan suara
terbanyak). Pemilihan umum di Indonesia sejak masa kemerdekaan Republik
Indonesia, sudah di lengkapi dengan berbagai macam partai politik. Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok
warganegara indonesia secara sukarela atas dasar kepentingan bersama.
Sebagaimana
dengan latarbelakang masalah yang telah di jelaskan di atas. Dengan demikian
rumusan masalah yang akan di bahas, yaitu:
A. Bagaimana sejarah
lahirnya partai politik di Indonesia?
B. Apakah definisi dari
partai politik?
C. Bagaimana
pengklasifikasian atau pengelompokan partai?
D. Apakah fungsi atau
peranan dari partai politik?
BAB 2
PEMBAHASAN
Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa
Barat. Pada mulanya perkembangannya hanya di negara-negara barat seperti
Inggris dan Perancis. Kegiatan politik di pusatkan pada kelompok-kelompok
politik dalam parlemen. Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan politik berkembang
di luar parlemen dengan terbentuknya panitia pemilihan umum.
Sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang, macam-macam
partai politik yang bertujuan sosial maupun berasaskan agama telah ada di
Indonesia. Seperti partai Budi Utomo, Muhammadiyah, Sarekat Islam, PNI,
Katolik, Masyumi, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu bentuk manifestasi
rakyat Indonesia yang menginginkan Indonesia merdeka dari bangsa asing.
Syarat pembentukan partai politik pun telah di atur
sedemikian rupa di dalam UU tentang partai politik. Seperti halnya di dalam
pasal 2 ayat 1tahun 2008 UU partai politik. Telah di jelaskan bahwa, “partai politik di dirikan dan di bentuk
paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun dengan
akta notaris”.[1]
Sehingga setiap kelompok orang tidak dapat dengan sembarangan ingin membentuk
suatu partai politiknya sendiri.
Dengan demikian pada suatu negara demokrasi, peranan
partai politik sangatlah di perlukan. Demi mendukung sistem demokrasi tersebut.
Partai politik secara umum dapat di definisikan dengan,
sekumpulan kelompok orang yang mempunyai tujuan ataupun kepentingan yang sama.
Dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kekuasaan politik.
Biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka.[2]
Berbagai pengertian atau definisi dari partai politik menurut beberapa para
ahli, yaitu:
·
Carl
J. Friedrich: Partai Politik adalah “sekelompok manusia
yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan
penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, berdasarkan
penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat
idiil maupun materiil”.[3]
·
R.
H. Soltau: “Partai Politik adalah sekelompok warga negara
yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik
dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih. Bertujuan menguasai
pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka”.[4]
·
UU
Partai Politik pasal 1 ayat 1 tahun 2008: Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.[5]
Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Jika dilihat dari segi komposisi dan fungsi kenggotaannya, secara umum partai
poltik dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai as dan partai kader. Partai
masa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota, oleh karena
itu ia biasanya terdir dari pendukung – pendukung dari berbagai aliran alira
politik dalam masyarakat yang sepakat untuk bernaung di bawahnya dalam
memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak kabur. Namun,
kelemahan dari partai massa masing –masing aliran atau kelompok yang bernaung
di bawah partai massa cenderung untuk memaksakan
kepentingan masing – masing, terutama pada saat – saat krisis, sehingga
persatuan dalam partai dapat menjadi lemah atau hilang sama sekali, hal itu
menyebabkan salah satu golongan memisahkan diri dan mendirikan partai baru.
Sedangkan partai kader mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja
dari anggotanya. Pimpinan partai biasanya menjaga kemurnian doktrin politik
yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan
memecat anggota yang menyeleweng dari garis partai yang telah ditetapkan.
Klasifikasi lainnya dapa dilakukan
dari segi sifat dan orientasi, secara
umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai lindungan dan partai ideology
atau partai azas.
Partai lindungan biasanya memiliki organisasi nasional
yang kendor, disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan
pemungutan iuran secara teratur. Sedangkan partai ideology atau azas biasanya mempunyai pandangan hidup yang
digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai
yang kuat dan mengikat.
Pembagian di atas sering dianggap
kurang memuaskan karena dalam setiap partai ada unsure lindungan serta
pembagian rezeki di samping pandangan hidup tertentu. Oleh karena itu Maurice
Duverger dalam bukunya yang berjudul Political Parties, mengklasifikasikan
partai politik ke dalam tiga jenis, yaitu sistim partai tunggal, sistim
dwi-partai dan sistim multi-partai.
Dalam sistem ini, hanya ada satu partai dalam
suatu negara atau ada satu partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara
beberapa partai lainnya untuk dapat menyalurkan aspirasi rakyat. Sehingga
aspirasi rakyat tidak dapat berkembang dengan baik. Segalanya ditentukan oleh
satu partai tanpa adanya campur tangan partai lain, baik sebagai saingan maupun
sebagai mitra. Partai tersebut tentunya adalah partai yang mengendalikan
pemerintahan. Suasana kepartaian dinamakan
non-kompetitif karena partai- - partai yang ada harus menerima pimpinan
dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan untuk saling bersaing secara
merdeka melawan partai itu. Contohnya adalah Partai Nazi di Jerman, Partai
Fascis di Italia dan Partai Komunis di Uni Soviet, RRC, Jerman.
Negara yang paling berhasil
meniadakan negara – negara lain ialah Uni Soviet, Partai komunis Uni Soviet
bekerja dalam suasana yang non-kompetitif. Tidak ada partai lain yang boleh
bersaing. Oposisi dianggap sebagai pengkhianatan.
b. Sistem Dwi-Partai
Dalam sistem ini diartikan adanya dua partai
dalam suatu negara atau adanya dua partai yang berperan dominan dari partai
yang lain. Dalam sistem ini di bagi jelas antara partai yang berkuasa dan
partai oposisi. Partai yang kalah berperan sebagai pengecam utama tapi yang
setia terhadap kebijaksanaan partai yang duduk dalam pemerintahan, dengan
pengertian bahwa peranan ini sewaktu – waktu dapat bertukar tangan. Dalam
persaingan memenangkan pemilihan umum kedua partai berusaha untuk merebut
dukungan orang – orang yang ada di tengah dua partai dan yang sering dinamakan
pemilih terapung.
Sistem dwi-partai dapat
berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga syarat, yaitu komposisi masyarakat
homogeny, consensus dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial yang pokok
kuat, dan adanya kontinuitas sejarah. Contohnya adalah Partai Konservatif
(Tory) dan Partai Buruh di Inggris serta Partai Liberal dan Partai Buruh di
Australia.
Inggris biasanya di kemukakan sebagai contoh
yang paing ideal dalam menjalankan sistem dwi-partai. Partai buruh dan Partai
Konservatif boleh di katakan tidak mempunyai pandangan yang banyak berbeda
mengenai azas dan tujuan politik, dan perubahan pimpinan umumnya tidak terlalu
mengganggu kontinuitas dalam kebijaksanaan pemerintah. Perbedaan yang pokok
hanya berkisar pada cara–cara dan kecepatan melaksanakan beberapa program
pembaharuan yang menyangkut masalah sosial, perdagangan dan industri. Di
samping kedua partai tadi ada beberapa partai kecil lainnya, diantaranya yan
paling penting adalah Partai Liberal. Kedudukan partai ini relatif sedikit
artinya dan baru terasa perannya jika kemenangan yang dicapai oleh salah satu
partai besar hanya tipis sekali, sehingga perlu diadakan koalisi dengan Partai
Liberal.
c. Sistem Multi-Partai
Dalam sistem ini terdapat lebih dari dua
partai. Ada negara yang mempunyai sampai 12 partai, walau umumnya berkisar
antara 5 sampai 8 partai saja. Indonesia hanya memiliki tiga orsospol. Negara
lainnya yang menganut sistem multi partai adalah Jerman, Perancis, Jepang,
Malaysia.
Dalam sistem multi-partai, jika tidak ada
partai yang meraih suara mayoritas, maka terpaksa dibentuk pemerintahan
koalisi. Penentuan suara mayoritas adalah “setengah tambah satu”, yaitu bahwa
sekurang – kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota parlemen.
D. Fungsi Partai Politik.
Sistem politik memiliki memiliki beberapa
fungsi yang di laksanakan oleh partai politik itu sendiri. Terdapat 7 fungsi
yang menjadi pengendali dari sistem politik tersebut ketika menjalankan sebuah
tugas atau wewenangnya. Salah satu utama dari fungsi partai politik ialah
mencari dan mempertahankan kekuasaan seperti fungsi rekrutmen dan fungsi-fungsi
lain yang akan dijabarkan.
Fungsi pertama yaitu fungsi sosialisasi
politik. Yang dimaksud dengan sosialisasi politik ialah proses pembentukan
sikap dari diri politik masyarakat itu sendiri. Melalui proses sosialisasi
politik inilah para anggota masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap
kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Proses ini berlangsung
seumur hidup mereka baik secara sengaja dan tidak. Contoh dari yang tidak
disengaja yaitu melalui pendidikan. Contoh dari yang tidak disengaja itu
melalui pengalaman sehari-hari baik dari keluarga atau pun dari warga
masyarakat sekitarnya..
Dari segi metode penyampaian pesan,
sosialisasi politik dibagi dua, yakni pendidikan politik dan indoktrinasi
politik. Pendidikan politik merupakan suatu proses pembelajaran yang diajarkan
antara pemberi dan penerima pesan. Dalam proses ini, para anggota masyarakat
mempelajari dan lebih mengetahui tentang nilai-nilai, norma-norma, dan
simbol-simbol politik negaranya yang ada. Mulai dari pihak dalam sistem politik
seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik. Cara yang dilakukan dalam
proses ini seperti melalui kegiatan kursus, latihan kepemimpinan, diskusi dan
keikutsertaan dalam berbagai forum pertemuan.
Sedangkan indoktrinasi politik diartikan
sebagai proses sepihak ketika penguasa memanipulasi warga masyarakat untuk
menerima nilai, norma, dan simbol yang dianggap pihak yang berkuasa sebagai
sesuatu hal yang ideal dan baik. Cara yang dilakukan yaitu dengan melalui
kegiatan berbagai forum pengarahan yang penuh paksaan psikologis, dan latihan
yang penuh disiplin.
Rekrutmen politik ialah seleksi dan
pemilihan umum atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang
untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam system politikpada umumnya dan
pemerintahan pada khususnya[6].
Dalam artian, fungsi ini adalah fungsi untuk memilih seseorang yang benar-benar
mengetahui atau ahli dalam menjalankan peranan dan system politik di sebuah
lembaga atau pemerintahan.
Partai politik merupakan partai tunggal
dari sistem politik totaliter dimana partai ini memiliki porsi besar. Porsi
besar yang dimaksud yaitu partai politik memiliki suatu tugas atau tanggung
jawab yang dimiliki kepada seluruh partai yang ada di partai politik. Partai
politik ini merupakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga
berwenang membentuk pemrtintahan dalam system politik demokrasi.
Tujuan kedua dari fungsi rekrutmen
adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu,fungsi rekrutmen
politik sangat penting bagi kelangsungan system politik sebab tanpa elite yang
mampu melaksanakan peranannya,kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.
Partisipasi Politik ialah kegiatan warga
Negara biasa dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan[7].
Kegiatan yang di maksud, antara lain, mengajukan tuntutan, membayar pajak,
melaksanakan keputusan, mengajukan kritik kepada suatu kebijakan umum yang
sudah dibuat oleh pemerintah. Partai politik juga memiliki fungsi untuk membuka
kesempatan, mendorong dan mengajak para anggota dan anggota masyarakat lain
untuk menggunakan partai politik sebagai kegiatan mereka untuk memengaruhi
suatu proses politik.
Jadi, partai politik dapat disebut
sebagai wadah dalam partisipasi politik. Fungsi ini memiliki porsi yang lebih
tinggi dari sistem politik totaliter dalam partai politik, karena fungsi ini
lebih mengharapkan ketaatan dari warga daripada aktivitas warganya.
Dalam masyarakat, terdapat sejumlah
kepentingan yang berbeda dengan orang lain bahkan acapkali bertentangan,
seperti antara kehendak yang diinginkan seseorang dan kehendak yang tidak
diinginkan oleh orang lain, seperti mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya
dan kehendak untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga murah tetapi
bermutu, antara kehendak untuk mencapai dan mempertahankan pendidikan tinggi
yang bermutu tinggi, tetapi dengan jumlah penerimaan mahasiswa yang lebih
sedikit dengan kehendak masyarakat untuk menyekolahkan anak ke perguruan
tinggi, antara kehendak menciptakan dan memelihara kestabilan politik dengan
kehendak berbagai kelompok, seperti mahasiswa, intelektual, pers, dan kelompok
agama untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas.
Fungsi pemadu kepentingan ini merupakan
salah satu fungsi utama partai politik sebelum fungsi rekrutmen yang mencari
dan mempertahankan kekuasaan. Fungsi ini sangat menonjol dalam system politik
demokrasi. Karena dalam sistem politik totaliter, kepentingan dianggap seragam
jadi partai politik dalam sistem ini kurang melaksanakan fungsi pemadu
kepentingan. Alternatif kebijakan umum yang diperjuangkan oleh partai tunggal
dalam sistem politik totaliter lebih banyak merupakan tafsiran atas ideologi
doktriner. Dalam sistem politik demokrasi, ideologi digunakan sebagai cara
memandang permasalahan dan perumusan penyelesaian masalah dengan menggunakan
konsep atau teori.
Komunikasi politik ialah proses
penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintahan kepada masyarakat dan
dari masyarakat kepada pemerintah[8].
Disini partai politik memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai
komunikator politik. Funsi ini tidak hanya menyampaikan segala keputusan
pemerintah tetapi juga menjalankannya.
Dalam melaksanakan fungsi ini, partai
politik tidak begitu saja menyampaikan segala informasi yang disampaikan
pemerintah kepada masyarakat atau dari masyarakat kepada pemerintah. Tetapi
partai politik memiliki cara sendiri agar masyarakat ataupun pemerintah dapat
memahami informasi dengan mudah. Partai politik menggunakan konsep dasar dari
ilmu komunuikasi dimana penerima informasi (komunikan) dapat dengan mudah
memahami dan memanfaatkan informasi tersebut.
Dengan kebijakan pemerintah ini segala
aspirasi atau pendapat, keluhan dan tuntutan masyarakat sudah dapat
diterjemahkan dari bahasa teknis ke bahasa yang dapat dimengerti oleh
pemerintah sekarang ini. Jadi, proses komunikasi politik antara pemerintah dan
masyarakat dapat berlangsung secara efektif melalui partai politik.
Dalam arti luas konflik yang dimaksud
dari fungsi ini, mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik
antar-individu atau kelompok dalam masyarakat. Dalam Negara demokrasi, setiap
warga Negara atau kelompok masyarakat berhak menyampaikan dan memperjuangkan
aspirasi dan kepentingannya sehingga konflik merupakan gejala yang sukar. Akan
tetapi, suatu sistem politik hanya akan mentolerir atau menerima konflik yang
tidak mengancurkan dirinya sehingga permasalahannya tidak menjadi semakin
menambah konflik yang terjadi, melainkan mengendalikan konflik melalui lembaga
demokrasi untuk mendapatkan penyelesaian dalam bentuk keputusan politik.
Partai politik sebagai salah satu
lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog
dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi
dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik yang kemudian permasalahan ini
dibawa ke dalam cara musyawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan
penyelesaian berupa keputusan secara politik. Untuk mencapai penyelesaian
berupa keputusan politik itu, diperlukan kesediaan berkompromi antara para
wakil rakyat, yang berasal dari partai-partai politik. Apabila partai-partai
politik keberatan untuk mengadakan kompromi, atau bahkan tidak mengikuti cara
musyawarah yang ditetapkan berarti partai politik bukan mengendalikan konflik,
melainkan menciptakan konflik dalam masyarakat tersebut.
Kontrol politik ialah kegiatan untuk menunjukan
kesalahan, kelemahan, dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam
pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah[9].
Kebijakan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam
melakukan suatu kontrol politik atau
pengawasan yang pertama dilakukan yaitu adanya tolak ukur yang jelas sehingga
kegiatan itu bersifat objektif.
Tolak ukur dalam fungsi kontrol politik
ini berupa nilai-nilai dan norma politik yang dianggap ideal dan baik. Kemudian
dijabarkan ke dalam berbagai kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tujuan kontrol politik adalah meluruskan kebijakan atau pelaksanaan
kebijakan yang menyimpang dan memperbaiki yang keliru sehingga kebijakan dan
pelaksanaannya sejalan dengan tolak ukur tersebut.[10] Fungsi
kontrol ini merupakan salah satu mekanisme politik dalam sistem politik
demokrasi umtuk memperbaiki dan memperbaharui dirinya secara terus-menerus.
Jika fungsi kontrol politik tersebut
dilaksanakan maka partai politik harus menggunakan tolak ukur. Sebab tolak ukur
merupakan kesepakatan bersama yang menjadi landasan atau pegangan bersama.
Berdasarkan fakta, tidak semua fungsi
partai politik dilaksanakan dalam porsi besar dan tingkat keberhasilan yang
sama. Tetapi semua fungsi dijalankan sesuai kepada sistem politik itu sendiri
yang menjadi faktor yang melingkupi
partai politik tersebut, tetapi juga ditentukan oleh faktor lain. Di antaranya
yaitu berupa dukungan atau semangat yang
diberikan anggota masyarakat terhadap partai politiknya.
Menurut pasal 11 ayat 1 dalam Undang-Undang
Partai Politik.
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
1)
Pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;[11]
2)
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;[12]
3)
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;[13]
4)
Partisipasi politik warga negara Indonesia;
dan[14]
5)
Rekrutmen politik dalam proses pengisian
jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender.[15]
BAB 3
PENUTUP
Partai politik merupakan sarana partisipasi
politik masyarakat dalam mengembangkan kahidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan
fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses
pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai
Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan
masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah
belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan
partai yang sehat dan fungsional
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan
fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat
untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat
artikulasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik-cet.
Ke-26. Jakarta: Gramedia
Pustaka
Utama, 2004.
Rudy,
Teuku May. Pengantar Ilmu Politik-cet.
pertama. Bandung: Eresco, 1993
Sanit,
Arbi. Sistem Politik Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Surbakti,
Ramlan. Memahami Ilmu Politik-cet.
ketujuh. Jakarta: Grasindo, 2010.
Syafiie,
Inu Kencana. Ilmu Politik-cet. pertama.
Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Undang-Undang
Partai Politik & Perubahannya (2011).
http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik_di_Indonesia (di akses pada minggu 6 januari 2013 pukul
17.20)
[1]
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK & PERUBAHANNYA (2011), h. 11.
[2]
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), h.160-161.
[3] Miriam
Budiardjo, loc. cit.
[4] Miriam
Budiardjo, loc. cit.
[5]
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK & PERUBAHANNYA (2011), h. 10.
[6]
Ramlan surbakti, Memahami Ilmu Politik
(Jakarta: Pt. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010) h. 150-151.
[7] Ramlan surbakti, Memahami Ilmu Politik (Jakarta: Pt. Gramedia Widiasarana Indonesia,
2010) h. 151.
[8] Ramlan
surbakti, Memahami Ilmu Politik
(Jakarta: Pt. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010) h. 152-153.
[9] Ramlan
surbakti, Memahami Ilmu Politik
(Jakarta: Pt. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010) h. 153-154.
[10]
Ramlan surbakti, Memahami Ilmu Politik
(Jakarta: Pt. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010) h. 153-154.
[11]
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK & PERUBAHANNYA (2011), h. 14.
[12]
loc. cit.
[13]
loc. cit.
[14]
loc. cit.
[15]
loc. cit.