Modul
Desain Pembelajaran IPS
Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan merumuskan tujuan-tujuan apa
yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan pembelajaran, cara apa yang digunakan,
materi atau bahan apa yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran
tersebut. Bentuk rencana pembelajaran dijabarkan dari hal yang
paling umum kepada yang paling khusus dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran.
Bentuk rencana pembelajaran ini meliputi bentuk satuan pembelajaran untk
masing-masing pokok bahasan dalam tiap-tiap caturwulan atau semester yang
dikembangkan dari silabus atau GBPP tiap bidang studi atau mata pelajaran.
Fungsi rencana pemelajaran adalah agar guru lebih siap dalam melaksanakan
proses pembelajaran. Komponen-komponen yang harus dipertimbangkan dalam
perencanaan pembelajaran adalah tujuan, materi/bahan, strategi/metode dan
media, dan evaluasi.
Prosedur Pengembangan Rencana
Pembelajaran
Perumusan Tujuan
Terdiri dari:
1.
Tujuan pendidikan nasional
2.
Tujuan institusional/lembaga
3.
Tujuan klikuler
4.
Tujuan pembelajaran (instruksional)
Dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Tujuan pembelajaran umum (TPU)
2.
Tujuan pembelajaran khusus (TPK)
Dimensi-dimensi perencanaan
pembelajaran, yaitu :
1. Significance, yaitu
tingkat kebermaknaan yang tergantung dari kepentingan social dari tujuan
pendidikan yang diusulkan.
2. Feasibility, yaitu
kelayakan teknis dan perkiraan biaya merupakan aspek yang harus dilihat secara
realistik.
3. Relevance, yaitu konsep
relevan mutlak perlu bagi implementasi rencana pendidikan.
4. Definitiveness, yaitu
penggunaan teknik simulasi untuk menjalankan rencana dengan menggunakan data
model buatan, tujuannya adalah untuk meminimumkan kejadian yang tidak
diharapkan yang akan mengalihkan sumber daya dari tujuan yang direncanakan.
5. Parsimoniusness, yaitu
perencanaan haruslah digambarkan secara sederhana.
6. Adaptability, yaitu
perencanaan pendidikan haruslah dinamis dan dapat berubah sesuai informasi
sebagai umpan.
7. Time frame, yaitu siklus
alamiah pokok bahasan pada perencanaan, kebutuhan untuk merubah situasi yang
tidak dapat dipukul, keterbatasan perencanaan pendidikan dalam meramalkan masa
depan merupakan beberapa faktor yang berkaitan dengan waktu.
8. Monitoring, yaitu melibatkan
penegakkan kriteria pendidikan untuk menjamin berbagai komponen rencana bekerja
secara efektif.
9. Subject matter, yaitu
pokok-pokok bahasan yang akan direncanakan
Jenis-jenis perencanaan pembelajaran,
yaitu :
a. Perencanaan pendidikan adaptif
Perencanaan pendidikan adaptif terjadi
karena adanya tanggapan pada suatu pengembangan yang dilakukan secara
eksternal.
b. Perencanaan pembelajaran kontingensi
Perencanaan pendidikan kontingensi
merupakan pendekatan yang ditujukan untuk menciptakan kondisi yang pengaruhnya
dapat dielakkan dan diserap dengan biaya atau kerugian minimal.
c. Perencanaan Pembelajaran kompulsif
Perencanaan Pembelajaran kompulsif
menentukan perincian mengenai apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan akan
dilakukan. Alat utamanya adalah imbalan (reward) jika berhasil dan hukuman jika
tidak berhasil.
d. Perencanaan Pembelajaran manipulatif
Perencanaan Pembelajaran manipulative
mengandalkan berbagai jenis instrumen untuk mendapatkan suatu keuntungan.
e. Perencanaan Pembelajaran indikatif
Perencanaan Pembelajaran indikatif
menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk memberisinyal yang benar kepada
individu dengan harapan agar pada gilirannya akan mengambil tindakan yang
tepat.
f. Perencanaan Pembelajaran
bertahap (incremental)
Perencanaan Pembelajaran bertahap adalah
perencanaan yang mengambil langkah pendek, mengoreksi kesalahan saat
perencanaan itu dilaksanakan.
g. Perencanaan otonomi,
Perencanaan Pembelajaran otonomi
merupakan perencanaan yang dilakukan oleh diri sendiri dan bukan sebagai bagian
dari perencanaan lainnya.
h. Perencanaan Pembelajaran
perbaikan/pemulihan (amelioratif)
Perencanaan Pembelajaran amelioratif
dirancang untuk memulihkan pada keadaan semula, tanpa pertimbangan mengenai apa
yang mungkin terjadi.
i. Perencanaan Pembelajaran
normatif
Perencanaan Pembelajaran normatif
merupakan perencanaan jangka panjang.
j. Perencanaan Pembelajaran
fungsional
Perencanaan Pembelajaran fungsional
memusatkan pada aspek tertentu dari seluruh masalah.
k. Pemprograman Pembelajaran.
Program Pembelajaran menentukan
pencapaian target, kebutuhan program dan kebutuhan sumber daya untuk mencapai
tujuan tertentu.
Menurut Rusyan (1992) ada beberapa hal yang penting dilaksanakan terus
menerus dalam Perencanaan Pembelajaran, diantaranya:
- Merinci tujuan dan menerangkan
kepada setiap pegawai/personil lembaga pendidikan.
- Menerangkan atau menjelaskan
mengapa unit organisasi diadakan.
- Menentukan tugas dan fungsi,
mengadakan pembagian dan pengelompokkan tugas terhadap masing-masing personil.
- Menetapkan kebijaksanaan umum,
metode, prosedur dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
- Mempersiapkan uraian jabatan dan
merumuskan rencana/sekala pengkajian.
- Memilih para staf (pelaksana),
administrator dan melakukan pengawasan.
- Merumuskan jadwal pelaksanaan,
pembakuan hasil kerja (kinerja), pola pengisian staf dan formulir laporan
pengajuan.
- Menentukan keperluan tenaga
kerja, biaya (uang) material dan tempat.
- Menyiapkan anggaran dan
mengamankan dana.
- Menghemat ruangan dan alat-alat
perlengkapan.
Manajemen Perencanaan Pembelajaran
1) Mengupayakan efektifitas perencanaan
2) Mengupayakan efektifitas pengorganisasian dan
koordinasi
3) Mengupayakan efektifitas pelaksanaan
4) Mengupayakan efektifitas pengendalian/pengawasan
Terdapat beberapa manfaat perencanaan pembelajaran dalam proses
belajar-mengajar yaitu:
1. Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam
mencapai tujuan
2. Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan
wewenang bagi setiap unsure yang terlibat dalam kegiatan
3. Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsure,
baik unsure guru maupun usr murid.
4. Sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu
pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan keterlambatan kerja
5. Untuk bahan penyusunan data agar terjadi
kesembangan kerja
6. Untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat
dan biaya.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran
berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
a. Menghindari duplikasi dalam
memberikan materi pelajaran. Dengan penyajian materi pelajaran yang benar-benar
relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai, dapat dihindari terjadinya
duplikasi dan pemberian materi pelajaran yang terlau banyak.
b. Mengupayakan konsistensi yang ingin
dicapai dalam mengajarakan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang
ditentukan secara tertulis, siapapun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu
tidak akan bergeser ata menyimpang dari kompettensi atau materi yang telah
ditentukan
c. Meningkatkan pembelajaran sesuai
dengan kebutuhan, kecepatan dan kesempurnaan siswa
d. Membantu mempermudah pelaksanaan
akreditasi. Pelakasanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan
tolok ukur standar kompetensi.
e. Memperbarui system evaluasi dan
laporan hasil belajar siswa. Dalam pemebeljaran berbasis kompetensi,
keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan pencapaian kompetensi atau
sub-kompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil
belajar siswa yang lain.
f. Memperjelas komunikasi dengan
siswa tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus
g. Meningkatakan akuntabilitas publik,
Kompetensi yang telah disusun, divalidasikan dan dikominikasikan kepada publik,
sehingga dapat digunakan untuk mempertanggung jawabkan kegiatan pembelajaran
kepada public.
h. Memperbaiki sisitem sertivikasi .
dengan perumusan kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat
dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek
kompetensi yang dicapai.
Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan
kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu yang sesuai dengan
standar performansi yang telah ditetapkan. “Competency Based Education is
greader toward preparing individuals to perform identified competency” (Schrag,
1987, h 22). Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran di
mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik,
sistem penyampaian, dan indikator pencapaian hasil belajar dirumuskan secara
tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).
Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara
jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan peserta didik setelah
mengikuti kegiatan pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka
dalam kegiatan pembelajaran peserta didik akan terhindar dari mempelajari
materi yang tidak perlu yaitu materi yang tidak menunjang tercapainya
penguasaan kompetensi.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan
bermanfaat untuk:
a. menghindari duplikasi dalam pemberian materi
pembelajaran yang disampaikan guru harus benar-benar relevan dengan kompetensi
yang ingin dicapai.
b. mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai
dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan
secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan
bergeser atau menyimpang dari kompetensi dan materi yang telah ditentukan.
c. meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan,
kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
d. membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi. Pelaksanaan
akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolokukur SK.
e. memperbarui sistem evaluasi dan pelaporan hasil belajar
peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan peserta
didik diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi
tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik
yang lain.
f. memperjelas komunikasi dengan peserta didik
tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus dilakukan dan cara
yang digunakan untuk menentukan keberhasilan belajarnya.
g. meningkatkan akuntabilitas publik.
h. memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan
kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan
sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang
dicapai.
Konsep pembelajaran dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang, yaitu:
a. Perencanan Pembelajaran sebagai teknologi adalah
suatu perencanaan yang mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapa
mengembagkan tingkah laku kognitif dan teori-teori konstruktif terhadap solusi
dan problem-problem Pembelajaran.
b. Perencanan Pembelajaran sebagai suatu sistem
adalah sebuah susunan dari sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk
menggerakkan pembelajaran. Penegembangan sistem Pembelajaran melalui proses
yang sistemik selanjutnya diimplementasikan dengan mengacu pada sistem
perencanaan tersebut.
c. Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah
disiplin adalah cabang dari pengetahuan yang senantiasa memperhatikan
hasil-hasil penelitian dari teori tentang strategi Pembelajaran dan
implementasinya terhadap strategi tersebut.
d. Perencanan Pembelajaran sebagai sains (sciens)
adalah mengkreasi secara detail spesifikasi dari pengembangan, implementasi,
evaluasi dan pemeliharaan akan situasi maupun yang lebih semput dari materi
pelajaran dengan segala tingkat kompleksitasnya.
e. Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah
proses adalah pengembangan Pembelajaran secara sistemik yang digunakan secara
khusus atas dasar teori-teori pembelajaran dan Pembelajaran untuk menjamin
kualitas pembelajaran. Dalam perencanaan ini dilakukan analisi kebutuhan dari
proses belajar dengan alur yang sistematik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Termasuk didalamnya melakukan evaluasi terhadap materi pelajaran dan
aktivitas-aktivitas Pembelajaran.
f. Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah
realitas adalah ide Pembelajaran dikembangkan dengan memberikan hubungan
Pembelajaran dari waktu ke waktu dalam suatu proses yang dikerjakan perencana
dengan mengecek secara cermat bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan tuntutan
sains dan dilaksanakan secara sistematis.
Dimensi-Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Berbicara tentang dimensi perencanan
pengajaran yakni berkaitan dengan cakupan dan sifat-sifat dai beberapa
karakteristik yang ditemukan dalam perencanaan pengajaran .
Harjanto (1997:5) mengemukakan tentang
pertimbangan terhadap dimensi-dimensi itu adalah memungkinkan diadakannya
perencanaan komperehensif yang menalar dan efesien, yaitu sebagai berikut;
1) Signifikansi
Tingkatan
signifikansi tergantung pada tujuan pendidikan yang diajukan dan disignifikansi
apat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang dibangun selama proses
perencanaan.
2) Feasibilitas
Maksudnya perencanaan harus disusun
berdaarkan pertimbangan realistis baik yang berkaitan dengan biaya maupun
pengimplementasiannya.
3) Relevansi
Konsep relevansi berkaitan dengan
jaminan bahwa perencanaan memungkinkan penyelesaian persoalan secara lebih
spesifik pada waktu yang tepat agar dapat dicapai tujuan spesifik secara
optimal.
4) Kepastian
Konsep kepastian minimun diharapkan
dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tidak terduga.
5) Ketelitian
Prinsip utama yang perlu diperhatikan
ialah agar perencanaan pengajaran disusun dalam bent yang sederhana, serta
dapat pula diperhatikan secara sensitif kaitan-kaitan yang pasti terjadi antara
berbagai komponen.
6) Adaptabilitas
Diakui bahwa perencanaan pengajaran
bersifat dinamis, sehingga perlu senantiasa mencari informasi sebagai umpan
balik. Penggunaan berbagai proses memungkinkan perencanaan yang fleksibel atau
adaptable adapat dirancanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
A. Latar
Belakang
Guru merupakan tiang utama dalam keberhasilan
pendidikan suatu negara disamping sistem pendidikan di negera tersebut. Setiap
negara mempunyai standar pencapaian keberhasilan pendidikan yang dituangkan
dalam kebijakan-kebijakan pendidikan. Di Indonesia, standar keberhasilan
pendidikan dituangkan dalam standar nasional pendidikan yaitu Undang-undang No
20 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional
terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala (UU Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1). Standar adalah suatu kriteria yang telah
dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen
yang efektif. Kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang
dikehendaki.
B. Pentingnya Standar Profesi
Penggunaan standar sangat vital dalam
pengembangan suatu profesi. Standar suatu profesi menentukan siapa yang boleh
atau tidak boleh masuk dalam kategori profesi tersebut. Standar suatu profesi
membangun “public trust” terhadap eksistensi profesi tersebut bagi
kepentingan masyarakat luas dan mengembangkan “public acceptance “
terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu profesi.
C. Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang
harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen ditunjukkan dengan
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab
ditunjukkan dengan kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika.
Kompetensi guru menunjukkan kualitas guru
dalam mengajar. Kompetensi guru akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya
guru bukan saja harus pintar tapi juga pandai mentransfer ilmunya kepada
peserta didik.
D. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan
fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
E. Tujuan Standar Kompetensi Guru
Memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru
untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran.
F. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Guru
(Depdiknas,2004)
1.
Komponen
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
a.
Penyusunan
perencanaan pembelajaran
b.
Pelaksanaan
interaksi belajar mengajar
c.
Penilaian
prestasi peserta didik
d.
Pelaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian
2.
Komponen
Kompetensi Pengembangan Potensi
3.
Komponen
Kompetensi Penguasaan Akademik
a.
Pemahaman
wawasan kependidikan
b.
Penguasaan bahan
kajian akademik
G. Konsep Dasar Perencanaan Pembelajaran
1. Definisi Perencanaan
Perencanaan yaitu hubungan antara apa yang ada
sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya (what should be)
yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program dan
alokasi sumber. Perencanaan artinya suatu cara untuk mengantisipasi dan
menyeimbangkan perubahan. Pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa.
Dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk
mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Inti dari perencanaan pembelajaran
adalah kegiatan pemilihan, penetapan dan oengembangan metode yang didasarkan
pada kondisi pengajaran yang ada.
2. Dasar Perlunya Perencanaan Pembelajaran
a. Perbaikan kualitas
pembelajaran
b. Pembelajaran
dirancang dengan pendekatan sistem
c. Desain pembelajaran mengacu pada bagaimana seseorang belajar
d. Desain
pembelajaran diacukan pada siswa perorangan
e. Desain pembelajaran harus diacukan pada tujuan
f. Desain pembelajaran diarahkan pada kemudahan belajar
g. Desain
pembelajaran melibatkan variabel pembelajaran
h. Desain
pembelajaran penetapan metode untuk mencapai tujuan
3. Prinsip-Prinsip Umum Tentang Mengajar
a. Mengajar harus
berdasarkan pengalaman yang sudah dimiliki siswa.
b. Pengetahuan dan
keterampilan yang diajarkan harus bersifat praktis.
c. Mengajar harus memperhatikan perbedaan individual setiap siswa.
d. Kesiapan dalam
belajar dijadikan landasan dalam mengajar.
e. Tujuan pengajaran harus diketahui siswa.
f. Mengajar harus mengikuti prinsip psikologis tentang belajar.
BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
Pada bab ini akan mengulas tentang kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) dengan harapan mahasiswa sebagai calon guru dapat
memahami makna KTSP sehingga dapat mengembangkan kurikulum pada sekolah
masing-masing berdasarkan panduan KTSP.
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP
19/2005)tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum
pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh
satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain
dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut
kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua
bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum
pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan
mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan
ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam
pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh
hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman
pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat
(2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam
PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal
5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4),
(5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1),
(2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17
ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22
Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas
No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Panduan
Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
D. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi,
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi
sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar
mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan
proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran
harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan
peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu,
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika
perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
dalam dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada
semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah
NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional.
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus
diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya
kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
II. KOMPONEN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan
umum pendidikan berikut.
1. Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi
lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
2. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata
pelajaran estetika
5. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata
pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran
beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman
pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak
sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu
tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri
untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan
secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB
baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran
dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket
untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%
- 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik,
dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu
jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs
terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK
terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil
belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan
memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis
terkait.
Penjurusan pada
SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh
direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan
hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran
dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan
hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan
Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan
lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua
tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
c. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran
dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
Langkah-langkah Pengembangan Kurikulum
Secara umum langkah-langkah pengembangan kurikulum itu terdiri atas
diagnosis kebutuhan, perumusan tujuan, pemilihan dan pengorganisasian penglaman
belajar, serta pengembangan alat evaluasi.
1. Analisis dan diaknosis kebutuhan
Analisis kebutuhan dapat dilakukan dengan mempelajari 3 hal, yaitu
kebutuhan siswa, tuntutan masyarakat / dunia kerja, dan harapan-harapan dari
pemerintah (kebijakan pendidikan). Kebutuhan siswa dapat dianalisis melalui
aspek perkembangan psikologis siswa, tuntutan masyarakat dan dunia kerja dapat
dianalisis dari berbagai kemajuan yang ada di masyarakat dan prediksi-prediksi
kemajuan masyarakat di masa yang akan dating, sedangkan harapan pemerintah
dapat dianalisis dari kebijakan-kebijakan khususnya kebijakan di bidang
pendidikan.
Pendekatan yang dapat dilakukan untuk menganalisis kebutuhan tersebut
setidaknya melalui 3 pendekatan, yaitu survei kebutuhan (dengan melakukan
wawancara dengan seluruh lapisan masyarakat tentang apa yang dibutuhkan oleh
siswa, masayarakat, dan pemerintah berkaitan dengan kurikulum sebagai suatu
program pendidikan, studi kompetensi (analisis kompentensi-kompetensi yang
dibutuhkan oleh suatu lulusan jenis dan jenjang program pendidikan), dan
analisis tugas (dengan cara menganalisis setiap jenis tugas yang harus
diselesaikan berkaitan dengan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
2. Perumusan Tujuan
Tujuan-tujuan dalam kurikulum berhierarki, mulai dari tujuan yang paling
umum (kompleks) sampai pada tujuan-tujuan lebih khusus dan operasional.
Hierarki tujuan tersebut meliputi Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan
Institusional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus. Benjamin S. Bloom
membagi komponen tujuan dalam 3 ranah domain yaitu : Kognitif (penguasaan
kemampuan-kemampuan intelektual atau berpikir), Afektif (penguasaan dan
pengembangan perasaan, sikap, minat, dan nilai-nilai), dan Psikomotor
(penguasaan dan pengembangan ketrampilan-ketrampilan motorik.
3. Pemilihan dan Pengorganisasian Materi
Materi kurikulum kemudian disusun berdasarkan prosedur-prosedur tertentu
yang merupakan salah satu bagian dalam pengembangan kurikulum secara
keseluruhan, hal ini berkaitan dengan kegiatan memilih, menilai, dan menentukan
jenis bidang studi yang sesuai pada jenis dan jenjang persekolahan, kemudian
pokok-pokok dan sub pokok bahasan serta uraian materi secara garis besar, juga
termasukscope (ruang lingkup) dan sequence (urutan)-nya.
M.D Gall (1981; 18-25) mengemukakan 9 tahap dalam pengembangan bahan
kurikulum, yaitu identifikasi kebutuhan, merumuskan misi kurikulum, menentukan
anggaran biaya, membentuk tim, mendapatkan susunan bahan, menganalisis bahan,
menilai bahan, membuat keputusan adopsi, menyebarkan, mempergunakan, dan
memonitor penggunaan bahan.
Ada sejumlah criteria yang dapat
dipertimbangkan dalam pemilihan materi kurikulum ini, antara lain beriktu ini:
1. Materi kurikulum dipilih berdasarkan tujuan
yang hendak dicapai
2. Materi kurikulum dipilih karena dianggap berharga
sebagai warisan budaya (positif) dari generasi masa lalu
3. Materi kurikulum dipilih berguna bagi penguasaan
suatu disiplin ilmu
4. Materi kurikulum dipilih karena dianggap
bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, untuk bekal di masa kini dan masa yang
akan dating.
5. Materi kurikulum dipilih karena sesuai dengan
kebutuhan dan minat anak didik (siswa) dan kebutuhan masyarakat.
4. Pemilihan dan Pengorganisasian
Pengalaman Belajar
Setelah materi kurikulum dipilih dan diorganisasikan, langkah selanjutnya
adalah memilih dan mengorganisasikan pengalaman belajar. Cara pemilihan dan
pengorganisasian pengalaman belajar dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai
pendekatan, strategi metode serta teknik yang disesuaikan dengan tujuan dan
sifat materi yang akan diberikan.
5. Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk menelaah kembali apakah kegiatan yang
telah dilakukan itu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. McNeil
(1977;134) mengungkapkan ada 2 hal yang perlu mendapatkan jawaban dari
penilaian kurikulum, yaitu (1) apakah kegiatan-kegiatan yang dikembangkan dan
diorganisasikan itu dapat memungkinkan tercapainya tujuan pendidikan yag
dicita-citakan dan (2) apakah kurikulum yang telah dikembangkan itu dapat
diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya? Setelah diperoleh jawaban atas
dua pertanyaan tersebut barulah langkah selanjutnya memutuskan dan menetapkan
bahwa kurikulum itu diberlakukan dan dilasanakan. Penilaian pada dasarnya
merupakansuatu proses pembuatan pertimbangan terhadap suatu hal. Screven
dalam Nurgiyantoro (1988) mengemukakan bahwa penilaian itu terdiri atas 3
komponen, yaitu pengumpulan informasi, pembuatan pertimbangan, dan
pembuatan keputusan.
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Beberapa prinsip yang umum digunakan dalam pengembangan kurikulum, antara
lain prinsip berorientasi pada tujuan, kontinuitas, fleksibilitas, dan
integritas.
1. Prinsip Berorientasi pada Tujuan
Kurikulum sebagai suatu system, memiliki komponen tujuan, materi, metode,
dan evaluasi. Komponen tujuan merupakan fokus bagi komponen-komponen lainnya
dalam pengembangan system tersebut. Maka dari itu pengembangan kurikulum harus
berorientasi pada tujuan. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan merupakan arah
bagi pengembangan komponen-komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum, sehingga
tujuan kurikulum harus jelas dan dan harus komperhensif meliputi berbagai aspek
domain tujuan, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.
2. Prinsip Kontinuitas
Prinsip kontinuitas dimaksudkan bahwa perlu kesinambungan, khususnya
kesinambungan bahan atau materi kurikulum antar jenis dan jenjang program
pendidikan. Materi kurikulum harus memiliki hubungan hierarkis fungsional.
Untuk itu, dalam pengembangan materi kurikulum harus memperhatikan minimal dua
aspek kesinambungan, yaitu (1) materi kurikulum yang diperlukan pada sekolah
(tingkat) yang ada di atasnya harus sudah diberikan pada sekolah (tingkat) yang
di bawahnya dan (2) materi yang sudah diajarkan atau diberikan pada sekolah
(tingkat) yang ada di bawahnya tidak perlu lagidiberikan pada sekolah (tingkat)
yang ada di atasnya. Kontinuitas atau kesinambungan juga perlu memperhatikan
antara berbagai bidang studi atau mata pelajaran sehingga perlu diupayakan agar
tidak terjadi tumpang tindih materi antara pelajaran yang satu dengan yang
lainnya maka ada sebuah solusi yaitu dengan menyusun scope dan sequence setiap
mata pelajaran pada tiap mata pelajaran jenis dan jenjang program
pendidikan. Scope artinya ruang lingkup, sedangkan Sequence artinya
urutan atau sistematika
3. Prinsip Fleksibilitas
Fleksibilitas sebagai salah satu prinsip pengembangan kurikulum dimaksudkan
adanya ruang gerak yang memberikan sedikit kelonggaran dalam melakukan atau
mengambil suatu keputusan tentang suatu kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pelaksana kurikulum di lapangan. Implementasi kurikulum pada
tataran yang sebenarnya akan terkait degnan keragaman kemampuan sekolah untuk
menyediakan tenaga dan fasilitas bagi berlangsungnya suatu kegiatan yang harus
dilaksanakan, dan keragaman sumber daya pendidikan secara menyeluruh dan
perbedaan demografis, geografis, dan faktor-faktor pendukung pendidikan
lainnya. Prinsip fleksibilitas juga terkait dengan adanya kebebasan siswa dalam
memilih program studi yang dipilih, fleksibilitas juga perlu diberikan bagi
guru dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan pembelajaran asal tidak menyimpang
jauh dari apa yang sudah digariskan kurikulum, kebebasan disini meliputi
menjabarkan tujuan-tujuan, memilih materi pelajaran yang sesuai, memilih
strategi dan metode, dan membuat kriteria-kriteria yang objektif dan rasioinal.
4. Prinsip Integritas
Integritas yang dimaksud disini adalah keterpaduan, artinya pengembangan
kurikulum harus dilakukan dengan menggunakan prinsip keterpaduan. Prinsip ini
menekankan bawa kurikulum harus dirancang untuk mampu membentuk manusia yang
utuh, pribadi yang integrated, mampu selaras dengan lingkungan
hidup sekitarnya, mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam
kehidupannya.
Keterampilan atau kecakapan hidup (life
skills) dapat dipilah menjadi 5 kategori yaitu:
1.
Keterampilan mengenal diri sendiri (self
awareness) atau keterampilan personal (personal skill).
2.
Keterampilan berpikir rasional (thinking
skill).
3.
Keterampilan social (social skill)
4.
Keterampilan akademik (academic skill).
5.
Keterampilan vokasional (vocational
skill).
Tujuan Pembelajaran Umum
Hakikat Tujuan Pembelajaran Umum
Bloom (1977) membagi tujuan pembelajaran menjadi tiga kawasan menurut
jenis kemampuan yang tercantum di dalamnya. Kemampuan mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi termasuk dalam jenjang
kemampuan Kognitif. Kemampuan meniru melakukan suatu gerak,
memanipulasi gerak, merangkaikan berbagai gerakan, melakukan gerakan dengan
tepat dan wajar merupakan bagian dari kawasan Psikomotor. Tujuan
yang berintikan kemampuan bersikap disebut tujuan dalam kawasan Afektif. Tujuan
ini meliputi penerimaan (receiving), pemberian respon (responding), penilaian
(valuing), pengorganisasian (organization), dan karakteristik
(characterization).
Tujuan pembelajaran dalam kawasan
manapun harus dapat dirumuskan dalam kalimat dengan kata kerja yang
operasional. Dengan kata lain, suatu TPU harus dapat diukur (measurement)
dan perubahan tingkah laku yang terjadi setelah pembelajaran harus dapat
diamati (observable). Kalimat siswa akan dapat menjelaskan dan menguraikan sesuatu
lebih tepat digunakan daripada siswa dapat mengerti ataumengetahui sesuatu.
Jenis-jenis Tujuan Pembelajaran dan
Perumusannya
1) Kawasan Kognitif
Kawasan kognitif merliputi tujuan pendidikan yang berkenaan dengan ingatan
atau pengenalan terhadap pengetahuan dan pengembangan kemampuan intelektual dan
keterampilan berpikir.
Dalam bentuk gambar taksonomi tujuan
pembelajaran untuk kawasan kognitif menurut Bloom tampak sebagai berikut.
Secara singkat setiap jenjang taksonomi
pendidikan dalam kawasan kognitif tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Aspek Pengetahuan, meliputi
perilaku-perilaku (behaviors) yang menekankan pada kemampuan mengingat (remembering),
seperti mengingat ide dan fenomena atau peristiwa. Mengingat istilah dan fakta,
mengingat rumus, mengingat isi peraturan perundangan, dan definisi.
2. Aspek Pemahaman, meliputi
perilaku menerjemahkan, menafsirkan, menyimpulkan atau mengekstrapolasi
(memperhitungkan) konsep dengan menggunakan kata-kata atau simbol-simbol lain
yang dipilihnya sendiri
3. Aspek Penerapan, meliputi
penggunaan konsep atau ide, prinsip atau teori, dan prosedur atau metode yang
telah dipahami siswa ke dalam praktik memecahkan masalah atau melakukan suatu
pekerjaan.
4. Aspek Analisis, meliputi
perilaku menjabarkan atau menguraikan (breakdown) konsep menjadi
bagian-bagian yang lebih terperinci dan menjelaskan keterkaitan atau hubungan
antar bagian-bagian tersebut.
5. Aspek Sintesis, berkenaan
dengan kemampuan menyatukan bagian-bagian sesuatu secara terintegrasi
menjadi bentuk tertentu yang semula belum ada.
6. Aspek Evaluasi, berarti
suatu kemampuan membuat penilaian (judgement) tentang nilai (value)
untuk maksud tertentu.
2) Kawasan Afektif
Kawasan afektif, meliputi tujuan pendidikan yang berkenaan dengan minat,
sikap dan nilai serta pengembangan penghargaan dan penyesusaian diri. Kawasan
ini dibagi 5 jenjang yaitu penerimaan (receiving), pemberian respon (responding),
pemberian nilai atau penghargaan (valuing), pengorganisasian (organization)
dan karakterisasi (characterization).
3. Kawasan Psikomotor
Kawasan psikomotor merupakan kawasan
yang ke-3 yang berkenaan dengan otot, ketrampilan motorik atau gerak yang
membutuhkan koordinasi otot (neuromuscular coordination). Elizabeth Jane
Simpson (1966) dan Anita J. Harrow (1977) membagi kawasan psikomotor menjadi 6
tingkat, yaitu gerak refleks, gerak fundamental dasar, gerak terampil, dan
komunikasi wajar. Dave (1967) mengklasifikasikan ke dalam 5 tahapan dalam
pembelajaran keterampilan yang meliputi aspek peniruan, penggunaan, ketepatan,
perangkaian, dan naturalisasi.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus
Rumusan TPK dengan Format ABCD
TPK harus benar-benar mengukur perilaku yang
terdapat didalamnya. Unsur-unsur itu dikenal dengan rumusan ABCD, yang berasal
dari 4 kata sebagai berikut:
A = Audience
B = Behavior
C = Condition
D = Degree
Prinsip-prinsip Merumuskan TPK
a. Perumusan TPK harus mengandung satu pengertian
atau tidak mungkin ditafsirkan kedalam pengertian yang lain.
b. Perumusan TPK harus berorientasi pada hasil
belajar dan bukan proses belajar
Hakikat Perumusan Tujuan Pembelajaran
Khusus
Pengertian Tujuan Pembelajaran Khusus
Tujuan pembelajaran khusus merupakan
terjemahan dari kata bahasa inggris, yaitu spesifik instructional objective.
Dalam literature terdapat pula kata objective atau enabling objective yang
berarti tujuan pembelajaran khusus (TPK), untuk membedakannya dari kata general
instructional operasinal yang menunjukan jenjang taksonomi tujuan pembelajaran
dalam kawasan psokomotor.
Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Belajar
1. Pengertian Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah suatu program telah
berhasil dan efisien atau tidak, dalam evaluasi makna terkandung di dalamnya
adalah berupa skor yang diperoleh siswa, kemudian mengkajinya dan menjadikan
hasil kajian sebagai suatu kesimpulan apakah memuaskan atau tidak, lulus atau
tidak. Pengertian evaluasi meliputi pengertian tes dan pengukuran. Pengukran
adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan informasi berupa data kuantitatif.
Salah satu alat ukurnya adalah tes dan hasilnya dinamakan skor (hasil
pengkuran).
2. Makna Evaluasi
Evaluasi mempunyai makna bagi berbagai pihak. Evaluasi hasil belajar siswa
bermakna bagi semua komponen dalam proses pembelajaran terutama siswa, guru,
pembimbing sekola, dan orang tua siswa.
3. Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Tujuan utama dari melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
pembelajaran olehsiswa sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya. Tindak
lanjut itu sendiri merupakan salah satu fungsi evaluasi, yang antara lain
berupa: mendiagnosis kesulitan belajar siswa, dan menentukan kelulusan siswa.
4. Teknik dan Alat Evaluasi
Ada beberapa teknik dan alat evaluasi yang dapat digunakan sebagai sarana
untuk memperoleh informasi tentang keadaan belajar siswa. Penggunaan teknik dan
alat itu harus disesuaikan dengan minat tujuan melakukan evaluasi, waktu yang
tersedia, sifat tugas yang dilakukan siswa dan banyaknya materi yang sudah
disampaikan. Teknik evaluasi yang memungkinkan dan dapat dengan mudah digunakan
adalah tes, observasi atau pengamatan dan wawancara.
Metode Pembelajaran
Hakikat Metode Pembelajaran
1)
Pengertian dan fungsi Metode Pembelajaran
Metode secara harafiah berarti suatu cara yang teratur atau yang telah
dipikirkan secara mendalam untuk mencapai sesuatu. Dengan demikian metode
pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang telah direncanakan oleh guru
untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran.
2)
Kedudukan Metode dalam mencapai tujuan pembelajaran
Hakikat system adalah adanya integrasi setiap komponen dalam mencapai
tujuan dan ada saling ketergantungan antara komponen yang satu dengan komponen
lainnya. Demikian juga halnya degnan metode pembelajaran, kedudukannya dalam
mencapai tujuan pembelajaran hanyalah merupakan salah satu bagian dari sejumlah
komponen pembelajaran.
Pemilihan Metode Pembelajaran
1) Jenis-jenis
Metode Pembelajaran
1.
Metode Ceramah (lecture)
2.
Metode demonstrasi
3.
Metode penampilan
4.
Metode diskusi
5.
Metode studi mandiri
Media Pembelajaran
Pengertian Media Pembelajaran
Media berasal dari kata latin yang merupakan bentuk jamak dari kata medium
yang berarti pengantara. Oleh karena itu, secara harafiah media dapat diartikan
sebagai perantara atau pengantar pesan, namun secara umum media diartikan
sebagai alat komunikasi yang membawa pesan dari sumber ke penerima.
Tujuan Penggunaan Media Pembelajaran
Apabila kita ingat kejadian di dalam kelas, sesungguhnya yang terjadi
adalah peristiwa komunikasi yang berlangsung antara guru dengan para siswanya
atau antara siswa dengan siswa. Media pembelajaran digunakan agar pesan
pengetahuan yang diberikan oleh guru sebagai seorang komunikator dapat dengan
efektif sampai kepada siswa.
Manfaat Media dalam Pembelajaran
Dalam pengertian secara harafiah media diartikan sebagai perantara atau
pengantar pesan, dengan demikian dapat kita ketahui bahwa media bermanfaat
untuk memberikan pesan dengan baik diterima oleh siswa dengan berbagai media
atau perantara yang ada.
Sumber Belajar
Pengertian Sumber Belajar
Kata sumber sangat erat kaitannya dengan
asal yang mendukung terjadinya suatu peristiwa dalam peristiwa belajar, misalnya
sumber belajar tidak lain adalah suatu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
pembelajaran.
Jenis-jenis Sumber Belajar
1) Sistem
Pelayanan
1.
Sistem Pelayanan Individual
2.
Sistem Pelayanan Klasikal
2) Bahan
Pembelajaran
Bahan pembelajaran disini tidak terbatas pada bahan yang dirancang
berdasarkan kurikulum tertentu. Sifatnya bias independent (berdiri sendiri)
membicarakan topik tertentu meski dalam penggunaannya tetap mengacu pada
kebutuhan kurikulum yang ada.
Bentuk Bahan dan Kegiatan Pembelajaran
Bentuk Kegiatan Pembelajaran
1.
Guru sebagai fasilitator dan siswa
belajar sendiri.
2.
Guru sebagai penyaji materi pelajaran
yang dipilih dan dikembangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Pengembangan Rencana Pembelajaran
Pengembangan merupakan suatu system,
yang terdiri dari berbagai komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi.
Komponen tersebut adalah tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Dari keempat
komponen pembelajaran itu, tujuan dijadikan focus utama pengembangan artinya
ketiga komponen lainnya harus dikembangkan dengan mengacu pada komponen tujuan.
Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran
Hakikat Kurikulum
Hakikatnya kurikulum adalah seperangkat
rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UUSPM
1989).
Hakikat Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan
suatu proses komunikasi transaksional yang bersifat timbale balik.
Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran
Kurikulum sebagai program sedangkan pembelajaran
sebagai kurikulum aktualnya atau dengan kata lain pembelajaran sebagai
impelmentasi dari rencana yang di tetapkan.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan
dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan
daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN
SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi
dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman,
tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan
tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan
yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator,
materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran
disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran
selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila
guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi
sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu
hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I
sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
1. Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a. potensi peserta
didik;
b. relevansi dengan
karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan
fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
5. Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria;
yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah
minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu
yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan
salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya
ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam
menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen
dalam silabus.
Format 1
CONTOH SILABUS
Nama
Sekolah : SD
Legoso Indah, Ciputat Jakarta
Mata
Pelajaran : Ilmu
Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar
Kompetensi : 2. Mengenal
sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi
Dasar : 2.3 Mengenal
perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi
Waktu : 12
x 35 Menit
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi
|
Mengenal berbagai teknologi produksi yang digunakan di
daerah setempat: bahan makanan, peralatan dan lain-lain.
Mencari
informasi cara memproduksi “tahu” Kediri pada masyarakat masa
lalu dan masa kini
Membuat dan membaca
diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam
yang tersedia
Mengenal
bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri
|
Mengenal
jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa
lalu dan masa sekarang.
Membuat
diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
Mengenal bahan baku untuk produksi barang
|
Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi
produksi
|
3 x 35 menit
|
Gambar alat produksi ”tahu”
Pabrik tahu
Buku IPS kelas IV semester 2
Majalah/ koran/media elektronik
|
Melakukan pengamatan alat-alat teknologi
komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara
penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
|
Mengenal alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan
masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi
pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non tes:
Lembar pengamatan
|
3 x 35 menit
|
Gambar-gambar alat komunikasi
Buku IPS kelas IV semester 2
Majalah/ koran/media elektronik
|
|
Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi
pada masa lalu dan masa kini
Melakukan
pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan
masa kini
Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi
transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
Mengenal jenis teknologi transportasi pada masa lalu
dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian
tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
Gambar-gambar alat transportasi
Buku IPS kelas IV semester 2
Majalah/ koran/media elektronik
Lingkungan sekitar
|
|
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
Menceritakan
pengalaman menggunakan teknologi transportasi
|
Catatan : Pengambilan
contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri yang dapat dimuat ke dalam
kegiatan pembelajaran. Sekolah/madrasah pada daerah lain harus menyesuaikan
dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format
2
CONTOH SILABUS
Nama Sekolah
|
:
|
SMP ... Padang, Sumatera Barat
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Kelas/Semester
|
:
|
VII/1
|
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang
berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap
positif terhadap norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku
di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran:
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Minang Kabau
Mendiskusikan
perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
Mencari
informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
Membuat
laporan
V. Indikator :
Menjelaskan
pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Menjelaskan
pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
Memberi
contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam
masyarakat
Menunjukkan
sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku
dalam masyarakat
VI. Penilaian:
- Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar:
- Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya,
silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan,
dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil
belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana
pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI
dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi
yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia
industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP
pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun
melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi
untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri
atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau
kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
pelajaran baru.
Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf,
reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang
lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim
penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan
SMK
Dokumen KTSP pada
MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat
pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum
tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Fungsi, Peranan Perencanaan Pembelajaran
1. Pembelajaran sebagai
suatu sistem yang bertujuan yang harus direncanakan oleh guru berdasarkan pada
kurikulum yang berlaku.
2. Perencanaan pengajaran
mencakup kegiatan merumuskan tujuan pembelajaran, merumuskan isi/materi
pelajaran yang harus dipelajari, merumuskan kegiatan belajar dan merumuskan
sumber belajar/media pembelajaran yang akan digunakan serta merumuskan evaluasi
belajar.
3. Fungsi perencanaan pengajaran sebagai pedoman kegiatan guru dalam mengajar
dan pedoman siswa dalam kegiatan belajar yang disusun secara sistematis dan
sistemik.
Prinsip perencanaan pengajaran yang harus
diperhatikan adalah:
a. Perencanaan pengajaran harus
berdasarkan kondisi siswa.
b. Perencanaan pengajaran harus
berdasarkan kurikulum yang berlaku.
c. Perencanaan harus memperhitungkan
waktu yang tersedia
d. Perencanaan pengajaran harus merupakan
urutan kegiatan belajar-mengajar yang sistematis.
e. Perencanaan pengajaran bila perlu
lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
f. Perencanaan pengajaran harus
bersifat fleksibel.
g. Perencanaan pengajaran harus
berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan,
materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prosedur
Pengembangan Program Pembelajaran
a. Program pengajaran di sekolah dilaksanakan
dalam jangka waktu belajar tertentu. Program pengajaran yang menjadi tugas guru
yaitu menyusun program pengajaran catur wulanan dan program mingguan atau
harian, yang disebut program persiapan mengajar.
b. Program caturwulan adalah
program pengajaran yang harus dicapai selama satu caturwulan, selama periode
ini diharapkan para siswa menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan sebagai
satu kesatuan utuh.
c. Program caturwulan dijabarkan
dari Garis-garis besar Program Pengajaran pada masing-masing bidang studi/mata
pelajaran, di dalamnya terdiri atas: pokok bahasan/sub-pokok bahasan, alokasi
waktu, dan alokasi pertemuan kapan pokok bahasan/sub-pokok bahasan tersebut
disajikan.
d. Persiapan mengajar merupakan
istilah baru sebagai pengganti dari satuan pelajaran (satpel) pada kurikulum
lama. Persiapan mengajar ini merupakan program pengajaran untuk jangka waktu
belajar mingguan atau harian.
e. Langkah-langkah pengembangan
persiapan mengajar secara umum dapat dilakukan melalui: a) mempelajari
Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) yang ada dalam GBPP, b) merumuskan Tujuan
Pembelajaran Khusus (TPK) berdasarkan TPU, c) menentukan materi/bahan
pelajaran, d) menentukan kegiatan belajar-mengajar, e) menetapkan alat, media,
dan sumber pelajaran, dan f) menentukan alat evaluasi.
Perencanaan
memiliki urgensi yang sangat bermanfaat dalam hal antara lain;
1) Standar
pelaksanaan dan pengawasan
2) Pemilihan
berbagai alternatif terbaik
3) Penyusunan skala
prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4) Menghemat
pemanfaatan sumber daya organisasi
5) Membantu manager
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6) Alat memudahkan
dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7) Alat
meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
Manfaat
yang lain dari perencanaan adalah;
1. Menjelaskan dan
merinci tujuan yang ingin dicapai
2. Memberikan pegangan
dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
tersebut.
3. Organisasi memperoleh
standar sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang
telah ditetapkan.
4. Menjadi rujukan
anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan
tujuan
5. Memberikan batas
wewenang dan tanggung jawab bagi seluruh pelaksana
6. Memonitor dan mengukur
berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki
penyimpangan secara dini.
7. Memungkinkan untuk
terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal
8. Menghindari pemborosan
Ruang Lingkup Dimensi Perencanaan
Pembelajaran
Kegiatan perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas terkait
demensi waktu, spasial, dan tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian
ketiga demensi tersebut saling kait-terkait dan beriteraksi. Masing-masing
demensi tersebut adalah sebagai berikut;
1. Perencanaan dari demensi waktu
Dari demensi waktu perencanaan mencakup; (a) Perencanaan jangka panjang
(long term planning) berjangka 10 tahun keatas, bersifat prospektif, idealis
dan belum ditampilkan sasaran-sarana yang bersifat kualitatif. (b) Perencanaan
jangka menengah (medium term planning) berjangka 3 sampai 8 tahun, merupakan
penjabaran dan uraian rencana jangka panjang. Sudah ditampilkan sasaran-sasaran
yang diproyksikan secara kuantitatif, meski masih bersifat umum. (c)
Perencanaan jangka pendek (sort term planning) berjangka 1 tahunan disebut juga
perencanaan jangka pendek tahunan (annual plan) atau perencanaan operasional
tahuanan (annual opperasional planning)
2. Perencaan dari demensi spasial
Perencanaan ini terkait dengan ruang dan batas wilayah yang dikenal dengan
perencanaan nasional (berskala nasional), regional (berskala daerah atau
wilayah), perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan fungsi kawasan
tertentu).
3. Perencanaan dari demensi tingkatan
teknis perencanaan
Dalam demensi ini kita mengenal istilah (a) perencanaan makro (b) perencaan
mikro (c) perencanaan sektoral (d) perencaan kawasan dan (e) perencaan proyek.
Perencaan makro meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi,
investasi pemerintah dan masyarakat, ekspor impor, pajak, perbankan dsb.
Perencanaan mikro disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Perencanaan
kawasan memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat
kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif. Perencanaan proyek adalah
perencanaan operasional kebijakan yang dapat menjawab siapa melakukan apa,
dimana, bagaimana dan mengapa.
4. Perencanaan demensi jenis
Menurut Anen (2000) sebagaimana dikutip Syaiful sagala meliputi ; (a)
Perencanaan dari atas ke bawah (top down planning), (b) perencanaan dari bawah
ke atas (botton up planning), (c) perencanaan menyerong kesamping (diagonal
planning), dibuat oleh pejabat bersama dengan pejabat bawah diluar struktur (d)
perencanaan mendatar (horizontal planning), yaitu perencanaan lintas sektoral
oleh pejabat selevel (e) perencanaan menggelinding (rolling planning)
berkelanjutan mulai rencana jangka pendek,menengah dan panjang.(f) perencanaan
gabungan atas ke bawah dan bawah ke atas (top down and button up planning),
untuk mengakomodasi kepentingan pusat dengan wilayah/daerah.
Dalam kegitan pendidikan lingkup perencanaan meliputi semua komponen
administrasi sekolah dalam hal kurikulum, supervisi, kemuridan, keuangan,
sarana dan prasarana, personal, layanan khusus, hubungan masyarakat, media
belajar, ketata usahaan sekolah dsb. Atau berupa penentuan sasaran, alat,
tuntutan-tuntutan, taksiran, pos-pos tujuan, pedoman, kesepakatan (commitment)
yang menghasilkan program-program sekolah yang terus berkembang
TEORI dan KONSEP PERENCANAAN
Menurut Hudson dalam Tanner (1981) teori
perencanaan meliputi, antara lain; sinoptik, inkremental, transaktif, advokasi,
dan radial. Selanjutnya di kembangkan oleh tanner (1981) dengan nama teori
SITAR sebagai penggabungan dari taksonomi Hudson.
1. Teori Sinoptik
Disebut juga system planning, rational system approach, rasional
comprehensive planning. Menggunakan model berfikir system dalam perencanaan,
sehingga objek perencanaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat, dengan
satu tujuan yang disbebut visi. Langkah-langkah dalam perencanaan ini meliputi
; (a) pengenalan masalah, (b), mengestimasi ruang lingkup problem (c)
mengklasifikasi kemungkinan penyelesaian, (d) menginvestigasi problem, (e)
memprediksi alternative, (f) mengevaluasi kemajuan atas penyelesaian spesifik.
2. Teori incemental
Didasarkan pada kemampuan institusi dan kinerja personalnya. Bersifat
desentralisasi dan tidak cocok untuk jangka panjang. Jadi perencanaan ini
menekankan perencanaan dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan
desentralisasi pada teori ini adalah si perencana dalam merencanakan objek
tertentu dalam lembaga pendidikan, selalu mempertimbangkan faktor-faktor
lingkungan.
3. Teori transactive
Menekankan pada harkat individu yang menjunjung tinggi kepentingan pribadi
dan bersifat desentralisasi, suatu desentralisasi yang transactive yaitu
berkembang dari individu ke individu secara keseluruhan. Ini berarti
penganutnya juga menekankan pengembangan individu dalam kemampuan mengadakan
perencanaan.
4. Teori advocacy
Menekankan hal-hal yang bersifat umum, perbedaan individu dan daerah
diabaikan. Dasar perencanaan tidak bertitik tolak dari pengamatan
secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional, logis dan bernilai
(advocacy= mempertahankan dengan argumentasi). Kebaikan teori ini adalah untuk
kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara
nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan
hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori
ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
5. Teori radikal
Teori
ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau organisasi lokal untuk
melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat dengan cepat mengubah
keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan. Perencanaan ini bersifat
desentralisasi dengan partisipasi maksimum dari individu dan minimum dari
pemerintah pusat / manajer tertinggilah yang dapat dipandang perencanaan yang
benar.
6. Teori SITAR
Merupakan gabungan kelima teori diatas sehingga disebut juga complementary
planning process. Teori ini menggabungkan kelebihan dari teori diatas sehingga
lebih lengkap. Karena teori ini memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat
atau lembaga tempat perencanaan itu akan diaplikasikan.
STRATEGI PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pendekatan (strategi) perencanaan pembelajaran terkait erat dengan struktur
penduduk. Ada empat pendekatan dalam perencanaan pembelajaran, yaitu ; (1)
pendekatan kebutuhan sosial (social demand approach), (2) pendekatan
ketenagakerjaan (manpower approach), (3) pendekatan untung rugi (cost and
benefit), (4) pendekatan cost eefectiveness, dan (5) pendekatan terpadu.
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan.
1. Pendekatan kebutuhan sosial (sosial
demand approach)
Pendekatan model ini didasarkan atas keperluan masyarakat saat ini dan
menitik beratkan pada pemerataan pendidikan seperti wajib belajar (wajar 9
tahun). Kekurangannya pendekatan model ini adalah; (1) mengabaikan alokasi
dalam skala nasional, (2) mengabaikan kebutuhan perencanaan ketenagakerjaan,
(3) cenderung hanya menjawab problem pemerataan dengan lebih mengutamakan
kuantitas daripada kualitas pendidikan.
2. Pendekatan ketenagakerjaan (manpower
approach)
Pendekatan ini mengutamakan keterkaitan system pendidikan dengan tuntutan
kebutuhan tenaga kerja. Membengkaknya angka pengangguran misalnya menjadi
pendorong untuk mempertemukan gape antara dunia pendidikan dengan dunia kerja.
Upaya untuk hal ini misalnya diberlakukannya system link and match, magang,
pendidikan profesi, pengembangan smk dsb.
3. Pendekatan untung rugi (cost and
benefit)
Dalam pendekatan ini dibuat perhitungan perbandingan antara biaya yang
dikeluarkan untuk penyelengaraan pendidikan serta keuntungan yang akan
siperoleh dari hasil pendidikan. Pendekatan ini melihat pendidikan sebagai
upaya investasi yang harus memberikan keuntungan nyata pada saat nanti.
4. Pendekatan cost efectiveness
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemanfaatan biaya secermat mungkin
untuk mencapai hasil pendidikan seoptimal mungkin, baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Pendidikan ini diadakan jika benar-benar memberikan
keuntungan yang relative pasti. Seperti dibukannya program magister management,
magister bisnis administrasi, kursus-kursus dsb.
5. Pendekatan terpadu
Yaitu dengan memadukan keempat pendekatan diatas sunaryo (2000)
Dalam hemat kami, pendekatan terpadu
dapat digunakan untuk menjembatani berbagai kepentingan akan tujuan output
pendidikan. Apalagi dalam islam dikenal akan adanya dua kebutuhan duniawi dan ukhrowi
sehingga pendekatan yang digunakan untuk pendidikan tentu semestinya mencakup
kedua kebutuhan tersebut.
MODEL PERENCANAAN PENDIDIKAN
Beberapa model perencanaan pendidikan
yang patut diketahui, antara lain:
a. Model Perencanaan Komperehensif
Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam
system pembelajaran secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu
patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kea rah
tujuan-tujuan yang lebih luas.
b. Model Target Setting
Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun
memperkirakan tingkat perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Dalam
persiapannya dikenal:
1. Model untuk menganalisis demografis
dan proyeksi penduduk
2. Model untuk memproyeksikan enrolmen(
jumlah siswa terdaftar ) sekolah
3. Model untuk memproyeksikan kebutuhan
tenaga kerja.
c. Model Costing dan keefektifan biaya
Model ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam criteria
efisien dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang
paling fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara
proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi.
Penggunaan model ini dalam pendidikan
didasarkan pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas pada
pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Dan,
dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan, diharapkan
dalam kurun waktu tertentu dapat memberikan benefit tertentu.
d. Model PPBS
PPBS (planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan,
penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak
terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses yang komprehensif
untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif. Beberapa ahli memberikan
pengertian, antara lain: Kast Rosenzweig (1979) mengemukakan bahwa PPBS
merupakan suatu pendekatan yang sistematik yang berusaha untuk menetapkan
tujuan, mengembangkan program-program, untuk dicapai, menemukan besarnya biaya
dan alternative dan menggunakan proses penganggaran yang merefleksikan kegiatan
program jangka panjang. Sedangkan Harry J. Hartley (1968) mengemukakan bahwa
PPBS merupakan proses perencanaan yang komprehensif yang meliputi program
budget sebagai komponen utamanya.
Dengan demikian proses perencanaan
melalui tahap-tahap seperti:
a. Menentukan kebutuhan dasar antisipasi terhadap
perubahan lingkungan atau masalah yang muncul.
b. Melakukan forecasting, menentukan program,
tujuan, misi perencanaan.
c. Menspesifikasi tujuan.
d. Menentukan standar performan.
e. Menentukan alat/metode/alternatif
pemecahan.
f. Melakukan implementasi dan menilai.
g. Mengadakan reviu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar